Perusahaan Pengurusan Jasa
Kepabeanan (PPJK) merupakan Perusahaan yang menyediakan jasa pengurusan
formalitas kepabeanan dan hal-hal yang terkait di dalamnya.Untuk mendirikan
PPJK wajib memiliki izin atau pengesahan dari Kantor Bea dan Cukai, di samping
itu juga harus memiliki Customs Bond atau jaminan yang bisa berwujud tunai
maupun simpanan di bank. Jaminan tersebut dimaksudkan agar PPJK bertanggung
jawab untuk melunasi pajak dan bea masuk berdasarkan kuasa dari Perusahaan atau
perorangan selaku Importir. Banyak alasan mengapa perusahaan perlu menggunakan
jasa PPJK, diantaranya efisiensi dan kecepatan proses kepabeanan. Selain itu
ada juga karena perusahaan tersebut belum mengerti tentang proses kepabeanan,
sehingga memerlukan jasa PPJK untuk menguruskan proses pabean sekaligus menjadi
konsultan dalam bidang kepabeanan. Dalam suatu PPJK harus mempunyai seorang
ahli kepabeanan yang sudah lulus sertifikasi ahli kepabeanan dari pemerintah
(Bea Cukai).
menyediakan Jasa PPJK yang sah dan terdaftar di Kantor Bea Cukai. Hubungi Kontak Kami untuk menggunakan Jasa PPJK dari API.







Tidak ada komentar:
Posting Komentar